BENDAR, Amin (2014) REKSADANA SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF. HUKUM ISLAM, 33 (3). pp. 256-275. ISSN :2301-9190
E-JHB Volume 33 No 3 tahun 2014-Amin Bendar.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only until 2030.
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB) | Request a copy
Abstract
Lahirnya Reksadana syariah di Indonesia merupakan alternatif untuk antisipasi terhadap perkembangan reksadana konvensional yang berdasar kepada tradisi hukum continental (Civil Law Tradition) dan tradisi hukum Anglo�Saksis (Common Law Tradition) berakibat runtuhnya prinsip-prinp syariah yang berimplikasi kepada ajaran Islam. Dasar hukum reksadana syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20 /DSN-MUI/IV/2001 yang berdasar kepada ayat Al-Qur’an dan hadis (i) Rasulullah SAW. Investasi reksadana syariah ini memiliki kelebihan seperti investasi yang beragam dan dapat dilakukan dengan jumlah dana yang sedikit; diversifikasi investasi dapat menurunkan tingkat risiko, dikelola oleh manajemen investasi yang profesional dan sesuai syariah, serta bersifat transparan. Sementara itu, investasi ini berisiko berkurangnya Nilai Unit Penyerta, terjadinya likuiditas, dan wanprestasi. Namun, risiko tersebut dapat diantisipasi oleh manajer investasi sebelum terjadi karena bisnis reksadana yang dikembangkan secara syariah berakibat secara sistemik baik terhadap reksadana itu sendiri maupun religius. Selain itu,
banyak instrumen syariah yang ikut mengawasi pelaksanaan investasi reksadana syariah seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Bapepam LK.
Kata kunci: reksadana syariah, reksadana konvensional, Mudaharabah, Wakalah, halal
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) |
Depositing User: | admin perpus |
Date Deposited: | 28 Feb 2023 05:01 |
Last Modified: | 28 Feb 2023 05:01 |
URI: | http://repository.iain-ternate.ac.id/id/eprint/64 |