NAINGGOLAN, Basaria (2015) HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM HUKUM ISLAM. EKONOMI SYARIAH, 1 (1). pp. 25-37. ISSN 1693-461X (Submitted)
JURNAL STADIUM; HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM HUKUM ISLAM.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (954kB)
Abstract
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkahlaku manusia agar tingkahlaku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas arangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketententuan terulis maupun didak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggannya. moral adalah pengetahuan atau wawasan yang menyakngkut budi pekerti manusia yang berdap. moral juga berarti ajaran mengenai baik atau buruknya perbuatan atau kelakuan. Moralisasi yaitu uraian (pandangan dan ajaran) tentang perbuatan serta kelakuan yang baik. Hukum dan moral dalam hukum Islam memiliki hubungan yang sangat erat sekali, keduanya tidak terpisah
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) |
Depositing User: | admin perpus |
Date Deposited: | 11 May 2023 00:12 |
Last Modified: | 06 Jun 2023 00:07 |
URI: | http://repository.iain-ternate.ac.id/id/eprint/255 |