Search for collections on Repositori IAIN Ternate

Al-Nahyu Dan Relevansinya Terhadap Transaksi Muamalah (al-Ashlu Fin Nahyit lit-Tahrim, Illa Ma Dalla ad-Dalilu ‘Ala Khilafihi)

WAJO, Abd. Rauf (2021) Al-Nahyu Dan Relevansinya Terhadap Transaksi Muamalah (al-Ashlu Fin Nahyit lit-Tahrim, Illa Ma Dalla ad-Dalilu ‘Ala Khilafihi). An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 15 (1): e-ISSN. pp. 47-62. ISSN 1858-2222

[thumbnail of JURNAL ANNIZAM VOL.15 NO 1 2021.pdf] Text
JURNAL ANNIZAM VOL.15 NO 1 2021.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (247kB)
[thumbnail of PLAGIARIS; JURNAL AN-NIZAM Al-Nahyu Dan Relevansinya Terhadap Transaksi Muamalah (al-Ashlu Fin Nahyit lit-Tahrim, Illa Ma Dalla ad-Dalilu ‘Ala Khilafihi).pdf] Text
PLAGIARIS; JURNAL AN-NIZAM Al-Nahyu Dan Relevansinya Terhadap Transaksi Muamalah (al-Ashlu Fin Nahyit lit-Tahrim, Illa Ma Dalla ad-Dalilu ‘Ala Khilafihi).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Hukum adakalanya bersangkutan dengan perbuatan mukallaf, yang merupakan tuntutan untuk melakukan sesuatu yang disebut dengan istilah al-Amr, atau tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang dikenal dengan istilah al-Nahyu. Baik perintah (al-Amr) ataupun larangan (al-Nahyu), masing-masing mempunyai konsekuensi, seperti janji pahala atau ancaman hukuman di akhirat. Perintah dan larangan didalamnya selalu menawarkan balasan berupa surga dan neraka. Spesifik terhadap larangan (al-Nahyu), para ulama’ ushul sepakat bahwa dalalah nahy adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali ada qarinah. Jumhur ulama menetapkan bahwa asal hukum larangan itu haram, sebab setiap larangan mengakibatkan kerusakan, kecuali ada dalil yang membedainya. Dalam kaitan itu, maka tulisan ini akan membahas tentang larangan serta pengecualiannya keterkaitannya dengan transaksi Islam. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisis data primer yang diambil dari kajian atau literatur kepustakaan. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penetapan hukum terhadap larangan (nahy) suatu perbuatan, maka ulama bersandar pada al-Qur’an dan hadis serta merujuk pada kaidah ushul fiqh kaidah ushul fiqih tentang “al-Ashlu Fin Nahyit lit-Tahrim, Illa Ma Dalla ad-Dalilu ‘Ala Khilafihi”. Atas dasar itu, jumhur ulama bersepakat bahwa dalalah nahy adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali ada qarinah.

Item Type: Article
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: admin perpus
Date Deposited: 13 Apr 2023 05:39
Last Modified: 06 Jun 2023 01:16
URI: http://repository.iain-ternate.ac.id/id/eprint/168

Actions (login required)

View Item
View Item